PETUNJUK TEKNIS
OLIMPIADE PKn
“KESADARAN
BERKONSTITUSI
DALAM KERANGKA
PEMBANGUNAN
KARAKTER BANGSA”
Cerdas Cermat
Debat Konstitusi
Karya Tulis Ilmiah
Tingkat SMA/sederajat
Se-Sulawesi Selatan
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU
SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
v
PROLOQUE
Pancasila
adalah jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat
pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara,
dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Kondisi ini dapat terjadi karena
perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti
keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya,
serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Pancasila
yang merupakan elaborasi alias penggarapan secara cermat nilai-nilai kebijakan
lokal, etika, dan agama yang berlaku universal dan sangat khas Indonesia, hanya
bisa diterapkan mulai pendidikan sejak dini, dalam keluarga sampai ke
ruang-ruang kelas.
Hal
tersebut juga terjabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 ( UUD NRI 1945 ) alinea 4, menyatakan bahwa “.....mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan UU No. 20 tahun
2003 , tentang sistem pendidikan nasional, pasal 1 ayat 2 dan pasal 2
menyatakan bahwa “Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman dan pendidikan
Nasional Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ”.
Berdasarkan
kondisi kehidupan kebangsaan saat ini , Indonesia seperti meniti di atas dua
kutub yang ekstrim. Bangsa ini berhadapan dengan generasi yang kehilangan
karakter sekaligus radikal. Melupakan kesantunan, kerukunan, kejujuran,
toleransi atas perbedaan, gotong royong, dan musyawarah mufakat. Pancasila seperti hanya ada dinding tak pernah hinggap di hati
bangsa Indonesia.
Terkesan
disengaja, lantaran dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional atau Undang-Undang SISDIKNAS, tidak ada lagi kurikulum
mengenai Pancasila,”. Sehingga, nilai-nilai luhur Pancasila tidak sampai di
hati peserta didik sebagai penerus bangsa. Alhasil, jati diri, karakter, dan
kepribadian mulai luntur. Padahal, pondasi sebuah Negara yang kokoh, kuat, dan
pantas untuk dihormati adalah Negara yang teguh berdiri pada landasan jati diri
dan karakternya sendiri. Moralitas sebagai penentu karakter, selalu menjadi
konsentrasi para akademisi untuk membangun masyarakat yang berkarakter alias
beradab.
Dalam
kegiatan ini, akan diharapkan mampu melahirkan peserta didik yang berkarakter
berdasarkan konstitusi Negara yang dimediasi oleh dunia pendidikan. Jadi,
‘peserta didik berkarakter’ adalah generasi memiliki kualitas moral (tertentu)
yang positif yang memiliki landasan yang kuat yaitu berlandaskan Pancasila.
Dengan demikian, pendidikan membangun karakter, secara implisit mengandung arti
membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi
moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif atau yang buruk. Salah
satu tujuan utama dari ‘character strength’ adalah bahwa karakter tersebut
berkontribusi besar dalam mewujudkan sepenuhnya potensi dan cita-cita seseorang
dalam membangun kehidupan yang baik, yang bermanfaat bagi dirinya, orang lain,
bangsa dan negara.
v DESKRIPSI
KEGIATAN
OLIMPIADE PKn merupakan tahun kedua yang dilaksanakan oleh HIMA Civics
Hukum yang pada awalnya bernama LOMBA
CERDAS CERMAT DAN KARYA TULIS ILMIAH. Dasar muara kegiatan ini adalah cakupan pelaksanaan yang luas
yaitu tingkat Provinsi Sulawesi-Selatan ditambah jenis perlombaan yang
kompetitif dengan basic ilmu lainnya. Di samping itu, ditambahnya perlombaan
Debat Konstitusi membuka ruang dialogis kepada para peserta didik yang kemudian
terimplementasi pada kegiatan sehari-hari di sekolah masing-masing. Selain itu,
bertujuan untuk memperdalam wacana yang tidak hanya berpedoman pada kurikulum
nasional tetapi membuka wawasan luas terhadap masalah-masalah yang berkembang
di luar dari terapan system.
v NAMA KEGIATAN
“
OLIMPIADE PKn“
v LANDASAN
KEGIATAN
Ø Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Ø SK Dirjen Dikti No. 155 tentang
Organisasi di Perguruan Tinggi.
Ø Tri Darma Perguruan Tinggi
Ø Peraturan Akademik Universitas Negeri
Makassar.
v TEMA KEGIATAN
“Kesadaran
Berkonstitusi dalam Kerangka Pembangunan
Karakter Bangsa”
v PENYELENGGARA KEGIATAN
Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganwgaraan (PPKn) Faultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas
Negeri Makassar (UNM).
v TUJUAN KEGIATAN
1. Membangun semangat Nasionalisme dan Pancasila dalam diri
generasi bangsa sejak dini.
2. Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menumbuhkan kesadaran terhadap
supremasi hukum.
4.Menumbuh kembangkan budaya perbedaan
pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi sila Persatuan
Indonesia..
5.Meningkatkan standar mutu kurikulum
bagi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
6.Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan
Bernegara
v SASARAN KEGIATAN
Sekolah Menengah Atas/sederajat
(SMA,SMK,MA) di Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
v SYARAT-SYARAT LOMBA CERDAS CERMAT
- Peserta
cerdas cermat terdiri dari 3 orang peserta dari masing-masing sekolah akan
berkompetisi dengan sistem gugur. melalui babak penyisihan kemudian akan
disaring 18 sekolah yang akan berkompetisi di babak semifinal dengan sistem
pembagian grup 6 wilayah, dimana setiap grup akan meloloskan satu sekolah untuk
berkompetisi lagi di babak selanjutnya hingga menghasilkan 6 sekolah yang akan
berkompetisi di babak final.
1.
Cerdas
Cermat ini akan membagi bentuk soal dalam:
a.
Babak
Penyisihan:
-Menggunakan kompetisi sistem gugur.
-Soal-soal tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
seputar mata pelajaran PKn (Kelas X, XI,
XII).
b. Babak Semi Final
dan Final
-Pengetahuan umum tentang konstitusi Negara.
-Isu-isu terbaru dari dunia hukum dan politik Negara republik
Indonesia.
-Seputar mata pelajaran
PKn (Kelas X, XI, XII).
2. Penjurian:
o
Dewan
Juri dan Penilaian :Dewan juri dipilih dari kelompok akademis (dosen) PPKn Universitas Negeri Makassar.
o
Keputusan
dewan juri tidak boleh diganggu gugat.
3.
Mekanisme
Pelaksanaan Cerdas Cermat
Terdiri atas 3 Babak yaitu:
§ Babak Penyisihan
·
Setiap
peserta diberikan waktu selama 1 jam 30 menit untuk menjawab sebanyak 60 soal
pilihan ganda terdiri atas 10 soal berkenaan Pancasila, 10 soal berkenaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, 10 soal berkenaan kelas X, 15 soal berkenaan kelas XI, dan 15 soal
berkenaan XII.
·
Semua
peserta mengerjakan soal secara bersamaan dengan catatan peserta dari sekolah yang sama tidak
boleh duduk berdekatan.
·
Peserta yang kedapatan dan terbukti melakukan perbuatan curang seperti menyontek, membuka catatan,
mengganggu peserta lain dll diberi sanksi
sebagai bentuk teguran pertama. Jika masih melakukan maka sekolah ybs dinyatakan didiskualifikasi
·
Peserta yang mendapat teguran pertama sebagaimana poin di atas,
skornya tidak ditambahkan pada skor sekolah.
·
1
soal 1 poin.
·
Poin
yang diperoleh oleh setiap peserta dari sekolah yang sama
dijumlahkan/digabung/diakumulasikan.
·
16
sekolah yang memiliki poin tertinggi dinyatakan lolos ke babak semi final.
·
Catatan
: tidak ada kompensasi waktu bagi peserta yang terlambat.
§ Babak Semi Final
·
Dilakukan
melalui system konvensional yaitu mempertemukan 3 sekolah dengan posisi sejajar
pada setiap sesi lomba.
·
Setiap
sesi lomba meloloskan 1 sekolah dengan poin tertinggi untuk melaju ke babak
Final (babak 1+babak 2).
-
Babak
1: soal wajib
1.
Setiap
sekolah akan dibacakan sebanyak 15 soal wajib oleh moderator.
2.
Setiap
soal akan diberikan waktu selama 1 menit untuk menjawab.
3.
Penentuan
peserta yang akan berlomba pada tiap sesi diundi dari setiap sekolah
4.
Sekolah
peserta diwakili oleh 3 siswa yang melalui tes penyisihan (termasuk yang
mendapat teguran pertama). Dalam hal salah satu atau dua siswa berhalangan
hadir maka sekolah ybs diwakili oleh peserta yang hadir saja (tidak ada peserta
pengganti). Jika ketiga siswa tidak hadir maka sekolah ybs didiskualifikasi.
5.
Siswa
yang mewakili sekolah hadir di tempat lomba
maksimal 15 menit sebelum lomba dinyatakan dimulai, jika tidak maka
siswa ybs dianggap tidak hadir.
6.
Pada
babak soal wajib tiap peserta secara
berurutan memilih paket soal yang telah disediakan.
7.
Jawaban
soal wajib di bacakan oleh juru bicara (siswa yang berada di tengah)
8.
Tiap
jawaban benar bernilai 100 poin, jawaban salah tidak akan mengurangi poin dan
soal tidak akan dilempar kepada peserta lain.
-
Babak
2 : soal Rebutan
1.
Terdiri
dari 20 soal rebutan.
2. Moderator akan membacakan soal, dimana
sekolah yang berlomba berebut untuk menjawab soal tersebut.
3.
Pada
babak soal rebutan, peserta yang
pertama memencet bel berhak menjawab soal, jika jawabannya benar bernilai 100
poin dan jika salah maka skor yang telah diperoleh akan dikurangi 50 poin dan
peserta lain masih bisa merebut. peserta tersisa yang pertama memencet bel
berhak menjawab soal, jika jawaban benar bernilai 80 poin dan jika salah maka
skor yang telah diperoleh dikurangi 25
poin dan soal tidak akan dilemparkan kepada peserta yang tersisa lagi.
4.
Apabila
ada peserta yang memencet bel sebelum soal selesai dibacakan maka host akan
menghentikan pembacaan soal dan peserta langsung menjawab.
-Babak tambahan Semi Final:
·
Dalam
hal ada 2 atau lebih peserta dengan skor akhir tertinggi (skornya sama), maka
diadakan babak tambahan yang hanya diikuti
oleh peserta dengan skor akhir tertinggi yang sama. Pada babak tambahan
dibacakan soal rebutan. Peserta yang
pertama memencet bel berhak menjawab soal, jika jawabannya benar maka peserta
ybs dinyatakan lolos ke babak final, jika jawaban salah soal tidak akan
dilempar.
·
Pada
babak tambahan akan dibacakan sampai 3 soal hingga diperoleh pemenang pada sesi
tsb.
·
Jika
sampai pada soal ketiga masih juga belum ada peserta yang menjawab dengan benar
maka dilanjutkan dengan babak tambahan kedua.
Pada babak ini akan dibacakan soal dan peserta
pertama yang memencet bel berhak memilih apakah akan menjawab atau melempar
soal kepada peserta lain. Jika ia memilih
menjawab soal, jawabannya benar ybs menjadi pemenang pada sesi tsb, jawabannya
salah maka peserta ybs dinyatakan gugur. Apabila memilih untuk melempar soal
maka peserta ybs berhak menunjuk peserta
lain untuk menjawab soal dan peserta yang ditunjuk harus menjawab soal, jika
jawaban benar peserta yang menjawab menjadi pemenang dan jika salah maka
peserta ybs dinyatakan gugur.
Begitu
seterusnya sampai hanya ada 1 peserta yang tersisa dan dinyatakan sebagai
pemenang pada sesi tsb.
·
Catatan : jika ada peserta yang memencet bel sebelum soal
selesai dibacakan dinyatakan gugur.
1.
Catatan
untuk babak semi final : Peserta yang harus menjawab soal diberi waktu
1 menit untuk menjawab, jika dalam 1 menit ybs tidak
mampu menjawab maka dianggap jawabannya
salah.
§ Babak Final
·
Mekanisme
pelaksanaan Babak Final sama dengan babak Semi Final kecuali Jumlah soal
ditambah yaitu, 25 soal wajib dan 40
soal rebutan.
-Babak
Tambahan Final:
· dalam hal ada 2
peserta dengan skor akhir sama, maka diadakan babak tambahan yang hanya diikuti oleh peserta dengan skor akhir sama.
Pada babak tambahan untuk memperebutkan posisi juara
I (pertama) dibacakan soal
rebutan. Peserta yang pertama memencet
bel berhak menjawab soal, jika jawabannya benar maka peserta ybs dinyatakan
sebagai juara I dan peserta lain (dalam babak tambahan)sebagai Juara II , dan
jika jawaban salah soal tidak akan dilempar. Akan dibacakan sampai 5 soal
hingga diperoleh juara I pada babak final.
· Jika sampai pada soal kelima pada
setiap babak tambahan masih juga belum ada peserta yang menjawab dengan benar
maka dilanjutkan dengan babak tambahan kedua.
Pada babak ini akan dibacakan soal dan peserta
pertama yang memencet bel berhak memilih apakah akan menjawab atau melempar
soal kepada peserta lain. Jika ia memilih menjawab soal, jawabannya benar ybs
menjadi juara I , jawabannya salah maka peserta ybs dinyatakan sebagai juara
II. Apabila memilih untuk melempar soal maka peserta lain harus menjawab soal,
jika jawaban benar peserta yang menjawab tersebut menjadi juara I dan jika
salah maka peserta yang melempar soal yang menjadi juara I.
Catatan : jika ada peserta yang memencet bel sebelum soal
selesai dibacakan dinyatakan sebagai juara II.
· Pada
babak tambahan untuk memperebutkan posisi juara II
(kedua) dibacakan satu soal rebutan. Peserta yang pertama memencet bel berhak menjawab
soal, jika jawabannya benar maka peserta ybs dinyatakan sebagai juara II dan
peserta lain (dalam babak tambahan)sebagai Juara III , dan jika jawaban salah
soal tidak akan dilempar. Akan dibacakan sampai 5 soal hingga diperoleh juara
II pada babak final.
· Jika sampai pada soal kelima pada
setiap babak tambahan masih juga belum ada peserta yang menjawab dengan benar
maka dilanjutkan dengan babak tambahan kedua. Aturannya sama dengan babak
tambahan kedua untuk memperebutkan juara I.
· Dalam hal ketiga
peserta skornya sama, maka
diadakan babak tambahan. Dibacakan soal rebutan, Peserta
yang pertama memencet bel berhak menjawab soal, jika jawabannya benar
maka peserta ybs dinyatakan sebagai juara I dan peserta lain yang tersisa
memperebutkan posisi sebagai Juara II dengan cara
yang sama. Akan dibacakan masing-masing sampai 5 soal sampai diperoleh
juara I, juara II dan juara III pada babak final.
· Jika sampai pada soal
kelima pada babak tambahan juara I dan/atau juara II dan juara III belum
diperoleh maka dilanjutkan dengan babak tambahan kedua.
Jika tidak ada peserta yang bisa menjawab
soal dengan benar pada babak tambahan pertama (belum
ada juara I), akan dibacakan soal dan peserta pertama yang memencet bel
berhak memilih apakah akan menjawab atau melempar soal kepada peserta lain. Jika ia memilih menjawab soal, jawabannya benar ybs
menjadi juara I dan peserta lain memperebutkan juara II dengan cara yang sama,
tetapi jika jawabannya salah maka peserta ybs dinyatakan sebagai juara III dan
peserta lain akan memperebutkan juara I dengan cara yang sama pula.
Apabila memilih untuk melempar soal maka
peserta ybs berhak menunjuk peserta lain
untuk menjawab soal dan peserta yang ditunjuk harus menjawab soal, jika jawaban benar peserta yang menjawab tersebut menjadi
juara I dan jika salah maka peserta ybs dinyatakan sebagai juara III. Dan
peserta tersisa memperebutkan juara I dengan cara yang sama.
Catatan : jika ada peserta yang memencet bel sebelum soal
selesai dibacakan disamakan dengan memberi jawaban salah.
1.
Catatan
untuk babak final : Peserta yang harus menjawab soal diberi waktu
90 detik untuk menjawab, jika dalam waktu
tersebut peserta ybss tidak mampu menjawab
maka dianggap jawabannya salah.
} DEBAT KONSTITUSI
- SistemLomba
-Lomba menggunakan system gugur
(Babak Penyisihan dan Babak Semi Final)
-Lomba menggunakan system setengah
kompetensi ( Babak Final)
- Mekanisme Pelaksanaan Debat Kontitusi
a.
Sistem Debat
Debat yang
diselenggarakan dengan model konvensional yang mempertemukan dua regu dengan
posisi yang berbeda/saling gantian berhadapan (pro/kontra) pada setiap sesi
lomba.
Setiap lomba
dilakukan dalam empat sesi:
·
Sesi 1 (waktu 2X3 menit)
Setiap Regu
secara bergantian menyampaikan argumentasi (opening Statement) terhadap satu
topic/tema sesuai dengan posisi masing-masing yang disampaikan oleh anggota
regu pertama dimulai dari regu pro. Waktu yang diberikan bagi bagi seiap regu
adalah maksmal 5 (lima) menit
·
Sesi II (waktu :2X3 menit)
Anggota kedua
regu secara bergantian menyampaikan argumentasi tambahan dan/atau bantahan
terhadap argumentasi regu lainnya dengan waktu yang diberikan msing-masing
maksimal 5 (lima) menit
·
Sesi III (waktu : 2X5 menit)
Kemudian dilanjutkan
oleh anggota ketiga tiap regu menyampaikan argumentasi lanjutan dan/atau
bantahan terhadap argumentasi regu lainnya dengan mekanisme yang sama. Waktu
yang diberiakan juga masing-masng 5 (lima) menit. Selain itu, anggota regu
ketiga diberikan kesempatan untuk melakukan bantahan/interupsi terhadap pihak
lawan (anggota I, II, III) saat sedang bicara.
·
Sesi IV ( waktu : 2X2 menit )
Tiap regu
yang diwakili oleh juru bicara masing-masing atau anggota lainnya menyampaikan
pernyataan penutup ( closing statement ) atas argumentasi dengan posisi setiap
regu yang dimulai oleh regu kontra. Waktu yang diberikan juga masing-masing 2
(tiga) menit.
b. Penentuan
pemenang dilakukan berdasarkan komposisi dewan juri dan/ atau penjumlahan nilai
yang diperoleh.
c. Keputusan
juri tidak dapat diganggu gugat.
·
Moderator dan pengatur waktu
ü Debat dipandu
oleh seorang moderator.
ü Untuk
pengaturan waktu debat, dibantu oleh seorang pengatur waktu.
v ASPEK
PENILAIAN DEBAT KONTITUSI
1. Kriteria Penilaian terdiri atas:
o
Subtansi
: 40 poin
§ Penguasan teori terkait tema debat
§ Pengemukakan gagasan baru dalam
mendukung argumentasi
§ Penguasan perbandingan
o
Metode
penyampaian : 40 poin
§ Etika berdebat dan penguasaan panggung.
§ Penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
§ Ketepatan dan kecermatan penggunaan
istilah ilmiah/asing.
§ Sistematika alur pikir dalam membangun
argumentasi debat.
§ Ketetapan menyanggah (membidas)
pendapat lawan.
o
Kerja
sama Tim : 20 poin
§ Keruntutan alur berpikir regu
§ Dukungan dan kemampuan menambah atau
memperkuat argumentasi teman dalam tim/proposionalitas penguasaan substansi.
§ Proporsionalitas penguasaan substansi
di antara anggota tim.
} KARYA TULIS ILMIAH (KTI)
Karya
tulis ilmiah remaja akan menggunakan kompetisi sistem gugur dimana Peserta
Karya Tulis ilmiah terdiri dari 1-3 orang peserta. (dapat berupa Individu atau
tim)
Setelah melewati tahapan seleksi Dewan
Juri akan menentukan 3 naskah KTI yang terbaik berdasarkan kriteria penilaian.
Selanjutnya, 3 sekolah yang dinyatakan melaju
ke babak final dan mempresentasekan karya tulis ilmiah tersebut dalam bentuk power point di depan tim juri.
1.
Tim
KTI bisa menentukan Sub Tema dari tema umum diatas.
2. Karya Tulis Harus dari Penelitian
Peserta.
3. Karya tulis yang
dikirimkan belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dengan lomba-lomba
sejenis.
4.
Naskah
dijilid, pada sampul depan disertai logo sekolah masing-masing.
5. Naskah diketik dengan spasi 1,5, ukuran 12,
huruf Times New Roman pada kertas A4.
6. Teknik atau format penulisan sesuai dengan
ketentuan karya tulis ilmiah.
7.
Naskah
KTI paling lambat diterima pada tanggal 04 Februari 2012 melalui diantar secara
langsung atau dikirim lewat E-mail
kepada panitia pelaksana.. KTI yang
dikirim lewat e-mail, kemudian dikonfirmasikan kembali ke panitia pelaksana.
8. Mekanisme Pelaksanaan
LKTI (babak Final) :
·
Saat
presentasi dibabak final, peserta harus mempersiapkan sarana presentasi yang
berupa soft copy (file dalam format Microsoft Word dan Power Point yang
disimpan di CD atau FD) serta hard copy berupa naskah karya ilmiah.
·
Panitia
menyediakan media presentasi yaitu LCD.
·
Khusus
bagi peserta kelompok yang akan di panggil sebagai finalis hanya seorang
(peneliti utama) untuk menyajikan karya tulis yang di perlombakan nama pertama
dari susunan kelompok adalah sebagai peneliti utama.
Bila peneliti utama berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh
seorang anggota dengan persetujuan kelompoknya. Jumlah anggota kelompok
maksimal 3 orang termasuk (peneliti utama)
·
Finalis
yang akan berkompetisi di babak final akan di umumkan pada tanggal 8 Februari
2012 sebelum final di alamat himacivicshukum.blogspot.com
atau via telepon/via SMS.
9. Penjurian :
·
Dewan
Juri dan Penilaian :Dewan juri dipilih dari kelompok akademis (dosen) PPKn Universitas Negeri Makassar.
v SISTEMATIKA
PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
Ø Judul
Judul tulisan karya ilmiah hendaklah singkat dan spesifik,
tetapi cukup jelas memberi gambaran mengenai karya ilmiah yang diusulkan.
Ø Pendahuluan
Karya ilmiah ini dilakukan untuk menjawab keingintahuan
penulis untuk mengungkap gejala atau fenomena Supremasi Hukum di Indonesia.
guna dicarikan solusi pemecahannya. Kemukakan hal-hal yang mendorong atau
argumentasi pentingnya tulisan ilmiah.
Ø Rumusan masalah
Rumuskan dengan jelas permasalahan yang ingin diungkap, dan
dugaan yang ingin dibuktikan. Dalam rumusan masalah dapat dijelaskan definisi,
asumsi. Rumusan masalah tidak harus dalam bentuk pertanyaan.
Ø Pembahasan
Usahakan menggunakan pustaka terbaru, relevan dan asli baik
buku atau jurnal. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan
dan mendasari karya ilmiah ini. Tinjauan pustaka menguraikan konsep teori,
temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan yang dijadikan
landasan untuk melakukan tulisan karya ilmiah. Tinjauan pustaka mengacu pada
daftar pustaka.
Ø Penutup
Uraikan hasil yang dicapai berikut kesesuaian dengan masalah
yang diajukan. Disamping itu, perlu juga diuraikan manfaat dan kontribusi
terhadap Ipteks dan Pembangunan.
Ø Daftar pustaka
Cantumkan pustaka yang dijadikan acuan dalam tulisan baik
berupa
1.
Buku
dan jurnal
2.
Undang-Undang
3.
Internet
v ASPEK
PENILAIAN KTI
1.
Kriteria Penilaian (penyisihan naskah
KTI):
o
Relevansi
isi dengan tema
o
Relevansi
isi dengan judul penulisan
o
Metode
penelitian atau penulisan
o
Substansi
makalah Kreatifitas.
o
Bermanfaat
dengan generasi mendatang.
2. Presentase
(khusus Babak Final):
v Finalis Karya Tulis Ilmiah (KTI) diharapkan hadir
ditempat presentasi 10 menit sebelum presentasi KTI dinyatakan dimulai.
v Apabila finalis tidak hadir pada saat presentasi, panitia
memberi waktu hingga 3 x 5 menit, jika finalis tetap tidak hadir hingga waktu
yang telah ditentukan, maka finalis ybs tidak lagi diberi kesempatan untuk
prersentasi (skor untuk presentasinya kosong).
v Peserta diberi waktu 15 menit untuk mempresentasikan
KTI-nya dan 30 menit untuk menjawab pertanyaan dari juri (setiap juri diberi
waktu 10 menit)
v SKORING
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
NO.
|
KOMPONEN
|
BOBOT/SKOR
|
I
|
Pendahuluan
|
5
|
II.
|
Permasalahan
|
5
|
III.
|
Pembahasan :
1.
Relevansi
tinjauan pustaka
2.
Pengacuan
daftar pustaka
3.
Kemutakhiran
sumber
4.
Kesesuaian
dengan masalah
5.
Ketetapan dan
ketajaman analisis
|
10
10
10
10
10
|
IV.
|
Kesimpulan dan saran :
1.
Hasil yang
dicapai kesesuaian dengan tujuan.
2.
Kontribusi
terhadap pengembangan IPTEKS
|
15
15
|
V.
|
Umum
1.
Bahasa
2.
Format
|
5
5
|
JUMLAH
|
100
|
Untuk skor akhir peserta = skor
karya tulis ilmiah + skor presentasi.
v GAMBARAN
SOAL, TEMA, DAN TOPIK LOMBA
Ø Lomba Cerdas Cermat
ü Pancasila,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945, dan seputar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
kelas X, XI, XII, Isu-isu terbaru seputar dunia pendidikan, politik, dan hukum
di Indonesia.
Ø Lomba Karya Tulis Ilmiah
Tema
untuk KTI adalah:
ü 4 Pilar Kehidupan Bernegara
ü Supremasi Hukum
ü Implementasi Pendidikan Karakter di
Sekolah.
ü Pemberantasan Korupsi
Ø Lomba Debat Konstitusi
ü Hukuman Mati untuk koruptor
ü Kebijakan Pemerintah Wajib Belajar 9
tahun.
ü Sistem pemerintahan Otonomi Daerah/Desentralisasi.
ü Referendum Papua.
ü Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana.
ü Remisi untuk Para Koruptor.
ü Pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi di Daerah.
ü Pengesahan Peraturan Daerah tentang
Minuman Keras.
v POIN LOMBA
Ø Lomba Cerdas Cermat
Juara 1 : 10 Poin
Juara 2 : 8 Poin
Juara 3 : 5 Poin
Ø Lomba Debat Konstitusi
Juara 1 : 10 Poin
Juara 2 : 8 Poin
Juara 3 : 5 Poin
Ø Lomba Karya Tulis Ilmiah
Juara 1 : 10 Poin
Juara 2 : 8 Poin
Juara 3 : 5Poin
v MEKANISME PENDAFTARAN
a.
Pendaftaran
Langsung
Ø Batas pendaftaran dilakukan pada
tanggal 2 Januari – 4 Februari 2012 di sekretariat Hima Civics Hukum FIS UNM
Jln. A. P. Pettarani gedung Flamboyan BE Lt.2 Kampus Gunung Sari Baru Makassar,
email: thesekretch@yahoo.co.id, VIA SMS
atau TELEPON (CONTACT PERSON).
Ø Pada
saat pendaftaran, peserta harus menyerahkan formulir pendaftaran yang telah
diisi lengkap, surat mandat kepala sekolah, biodata peserta, biodata guru
pendamping, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (uniform
sekolah) untuk masing-masing peserta dan 1 lembar guru pendamping.
Ø Setelah melakukan pendaftaran, peserta
akan mendapat nomor registrasi perlombaan.
b.
Pendaftaran Tidak Langsung
Ø Batas Pendaftaran dilakukan pada
tanggal 2 Januari-4 Februari 2012 dengan mengirim/membuat berkas yang dikirim
ke alamat e-mail thesekretch@yahoo.co.id
Ø Bagi yang mendaftar lewat e-mail,
konfirmasi kembali lewat VIA SMS atau VIA
telepon.
Ø Bagi yang mendaftar lewat VIA SMS, Konfirmasi dengan format:
-Olimpiade.pkn-nama lengkap calon
peserta-nama sekolah-jenis lomba
Kirim ke : Contact Person
085242952182/085255655435/085213930923
Contoh: Olimpiade.pkn-Abdul Haris-SMAN
1 Kajang Kab. Bulukumba-cerdas Cermat.
v PENGHARGAAN PESERTA
Ø Piala bergilir Rektor Universitas
Negeri Makassar bagi juara umum.
Sekolah yang memperoleh juara umum 3 kali berturut-turut,
berhak mendapatkan piala bergilir Rektor UNM sebagai piala tetap.
Ø Piala tetap untuk setiap sekolah yang
berkompetisi di babak final lomba cerdas cermat, karya tulis ilmiah dan debat
konstitusi.
Ø Plakat penghargaan kepada seluruh
sekolah yang ikut serta pada kegiatan ini.
Ø Sertifikat penghargaan kepada setiap
peserta dan guru pendamping
Ø Dana Pembinaan bagi setiap Juara Lomba.
v PERSYARATAN PESERTA
Ø Peserta Merupakan Siswa(i) Sekolah
Menengah Atas/Sederajat (SMA, SMK, MA) Se Sulawesi Selatan.
Ø Menyertakan fotokopy kartu siswa yang
masih berlaku, atau keterangan masih sekolah dan menunjukkan aslinya pada saat
lomba.
Ø Menyertakan pas foto berwarna terbaru
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Ø Melampirkan biodata peserta (tersedia).
Ø Melampirkan surat mandat dari sekolah
masing-masing.
Ø Peserta adalah satu tim untuk cerdas
cermat, satu tim karya tulis ilmiah, dan satu tim Debat Konstitusi.
Ø Setiap tim terdiri dari 3 orang kecuali
lomba karya tulis ilmiah.
Ø Diwajibkan Melampirkan Riwayat Hidup
Yang Diketahui Oleh Orang Tua/Wali Dan Kepala Sekolah, Cantumkan Alamat Yang
Mudah Di Hubungi (Nomer Telepon, HP,
Faxmile, E-mail).
v PERATURAN UMUM
Ø Kegiatan ini dikuti oleh Sekolah
Menengah Atas/sederajat (SMA,SMK,MA) Se-Sulawesi selatan.
Ø Setiap sekolah mengutus 3 orang
(peserta cerdas cermat), 1-3 orang (peserta karya tulis ilmiah (KTI) dan 3
orang (Debat Konstitusi) serta 1 guru mata
pelajaran Pendididkan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pendamping
Ø Waktu pelaksanaan 11 – 13 Februari 2012.
Ø Peserta diwajibkan menjaga nama baik
Sekolah dan Jurusan Pendidikan dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Ilmu Sosial
(FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) serta peserta wajib menjaga sportifitas
selama mengikuti kegiatan.
Ø Peserta wajib menjaga kebersihan
ruangan perlombaan.
Ø Apabila ada yang kurang jelas pada
petunjuk teknis ini harap di konfirmasikan kepada panitia kegiatan.
Ø Peserta wajib hadir 15 menit sebelum
kegiatan di mulai.
Ø Peserta wajib menggunakan pakaian
sekolah pada saat kegiatan berlangsung.
085213930923
(SUTRISNO), Blog : himacivicshukum.blogspot.com
085395973328 (ZULFAHRI),
085255655435 (SAMSUL)